Berita  

Skandal Kode Bupati Sukoharjo: Penegakan Hukum Anak Buah sama dengan Bapak

Bupati Sukoharjo Terlibat Kasus Pemerasan Anak Buah, KPK Ungkap Modusnya

Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS), terhadap anak buah di lingkungan Pemerintah Sukoharjo. Modus pemerasan ini dilakukan dengan menjiplak tradisi Bupati periode sebelumnya, yaitu suaminya, Wardoyo Wijaya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus pemerasan dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pajak daerah dan retribusi tahun 2026. SK tersebut diduga digunakan oleh Etik sebagai alat untuk melakukan pemerasan di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Modus Pemerasan yang Terungkap

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Etik meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD. Etik juga meminta eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada pihak terkait.

Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima oleh ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus setoran rutin dari para OPD. Besaran setoran tersebut juga diduga merupakan kelanjutan dari praktik pemerasan sebelumnya.

Penyidik KPK masih terus mendalami informasi terkait markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Uang yang diterima dari pemerasan ini digunakan oleh Etik untuk kepentingan pribadi.

Source link