Tangkap Buruh Penyelundup Sabu di Muara Baru: Berita Terbaru

Polisi Tangkap Buruh Pengedar Sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh bernama AS (25) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB dengan menyita sejumlah barang bukti.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

AKP Ery Suroto selaku Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang senilai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa dari warga terkait peredaran sabu di daerah Muara Baru. Tim berhasil mengamankan AS setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

AS mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp550.000 dari seorang dengan inisial L di daerah Gang Elektro Muara Baru. Ia kemudian menjualnya dengan harga Rp600.000 kepada teman-teman buruhnya. Selama ini, AS telah melakukan transaksi jual-beli sabu sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Source link