Polisi Amankan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Jakarta – Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diamankan oleh Kepolisian karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Insiden kekerasan seksual tersebut terjadi pada bulan Mei 2026. Polisi merespons laporan tersebut dengan cepat dan mendatangi lokasi kejadian. Di sana, mereka ditemani oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berstatus anak.
Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kerjasama Warga dan Penyidikan
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengapresiasi kerjasama dari Ketua RT dan warga sekitar dalam membantu proses penangkapan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.
Saat ini, diduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.












