Proses Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur di Kejari

Kejari Jakarta Pusat Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto.

Menurut Fajar, meskipun SPDP sudah melewati jangka waktu 30 hari, namun belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Kejari Jakarta Pusat akhirnya menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 sebagai langkah selanjutnya.

Permintaan Penyidik untuk Menyerahkan Berkas Perkara

Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa.

Oleh karena itu, Kejari menerbitkan surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen. Barang-barang yang dicuri antara lain satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, kasus ini masih akan mengalami pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.

Source link