Bupati Lombok Barat Terlibat Korupsi Rp 10 Miliar dari Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dituduh menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini diungkapkan oleh sumber terpercaya, Taufik, yang mencurigai perbuatan korupsi yang dilakukan oleh LAZ.
Modus Operandi Korupsi
Modus operandi korupsi yang digunakan melibatkan Lalu Ratnawati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, serta Sudirman, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Mereka bekerja sama untuk mendapatkan proyek di dinas tersebut pada tahun 2025–2026. Sudirman menggunakan perusahaan miliknya, CV Dyaskarya Konstruksi (DKK), untuk menyalurkan dana proyek secara tidak transparan.
CV DKK digunakan sebagai poolbucket proyek, dimana Sudirman meminjam bendera kepada beberapa penyedia barang dan jasa agar namanya tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif. Hal ini dilakukan agar CV DKK tidak terdeteksi oleh publik untuk menghindari kecurigaan atas pemenang proyek yang mereka dapatkan.
Proyek-Proyek yang Terlibat
Proyek-proyek yang terlibat meliputi rehabilitasi sejumlah taman dan renovasi gedung pemkab. Dari proyek dengan total nilai Rp 17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3% kepada para penyedia yang bekerja sama dengan CV Dyaskarya Konstruksi. Dengan demikian, Sudirman berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui skema korupsi yang berjalan.
Sumber dana korupsi tersebut sebagian dialokasikan kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebesar Rp 10,8 miliar. Upaya untuk menyembunyikan jejak transaksi korupsi dilakukan dengan menambahkan surat dukungan palsu kepada calon vendor untuk mempersulit pesaing mereka dalam mendapatkan proyek.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan korupsi yang terus merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.












