Pemerasan Oknum Pengacara: Sidang Ditunda, Tunggu Praperadilan

Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.

Sidang Perdana Kasus Pemerasan Ditunda

Menurut kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai diputus. “Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut,” ujar Iskandar.

Kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Saat kliennya mengambil uang dari rekening terdakwa dan kemudian berusaha mengembalikannya, terjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kronologi Kejadian

Pada 18 Februari 2026, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan. Korban kemudian diajak meninggalkan hotel dengan mobil terdakwa dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setelah sebelumnya diminta Rp500 juta.

Setelah korban mentransfer uang sejumlah itu, dia ditinggalkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 34. Namun, korban masih dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian. Dugaan pemerasan kembali terjadi saat terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.

Korban berhasil melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dilakukan dengan kebenaran dan keadilan.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky PEditor: Rr. Cornea Khairany

Source link