Kejaksaan Agung Dalami Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Jaksa Agung Muda
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hanya satu dari dua saksi yang dipanggil hadir saat pemanggilan itu dilakukan. Saksi tersebut adalah ATW, seorang penasihat hukum yang berafiliasi dengan DR.
Keterangannya Diperlukan
Anang juga menyampaikan bahwa saksi lain yang tidak hadir akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangannya. Tim penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi demi memperkuat pembuktian. Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tim 9 Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.
Penahanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, namun detail kasus yang melibatkan nilai kerugian negara tidak diungkap oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap menghormati asas tersebut dan berharap agar Tim 9 Kejaksaan Agung dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka akan terus menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.












