Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Mereka menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Lokasi dan Penindakan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari penindakan Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran polsek terhadap peredaran obat-obatan berbahaya. Selama bulan Juli 2026 sendiri, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 tersangka terkait kasus serupa.
Wilayah Tanah Abang menjadi fokus utama pengungkapan, dengan total 35 kasus dan 41 tersangka yang berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita berbagai jenis obat berbahaya, seperti tramadol, eksimer, Double Y, dan lain sebagainya.
Penegakan Hukum
Para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang dijatuhkan adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat berbahaya tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan bersama lintas sektor. Sejumlah rencana aksi telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Langkah-langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di masyarakat.












