Kejamnya Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung






Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung, Tetangganya Sendiri

Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Yang membuat kejadian ini semakin mengejutkan adalah pelaku pemerkosaan tersebut adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku Tidak Jauh dari Korban

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, menyampaikan bahwa pelaku berinisial M yang berusia 58 tahun sebelumnya sudah mengamati korban. M melakukan pemetaan dan menduga bahwa korban tinggal sendirian, sehingga menjadi target empuk untuk perampokan.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersiap untuk melaksanakan salat dzuhur. Korban terkejut saat mendapati seseorang masuk ke rumahnya dan menganggap pelaku sebagai anaknya. Sayangnya, pelaku yang masuk rumah korban adalah M.

Pelaku mengancam korban dengan golok dan melarangnya berteriak. Korban kemudian disekap dan diminta untuk memberikan barang berharga miliknya. Beberapa barang yang dibawa oleh pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07.

Pelaku Ditangkap Setelah Tiga Jam

Pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Pelaku dijerat dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan bisa saja adalah tetangga yang dikenal. Semua orang perlu waspada dan meningkatkan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Sumber: ANTARA News


Source link