Kejagung Belum Ungkap Identitas Pemilik Emas dan Uang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, belum mengungkap sosok pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Proses Persidangan
Anang menegaskan identitas pemilik emas dan uang tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang kepada wartawan.
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah memberikan informasi terbuka terkait penanganan perkara kepada publik. Namun, ada beberapa informasi yang belum bisa diungkap untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.
Pendalaman Keterangan
Dalam penyelidikan, Anang mengatakan bahwa tim penyidik terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti, termasuk asal-usul kepemilikan emas dan uang yang disita dari Kortastipidkor Polri. Hal ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Anang menegaskan bahwa Tim Penyidik 9 telah menjalankan proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












