Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti seberat 995 gram.
Penyelidikan Terhadap Sindikat Narkoba
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik berhasil menangkap seorang pria berinisial R (27) di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik.
Pengungkapan Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis
Selanjutnya, kepolisian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua tersangka lainnya, yaitu R (26) dan M (21), di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi lain, polisi berhasil menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, lakban, jeriken, dan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Indah juga mengungkapkan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan penjualan narkotika, serta menggunakan modus pemasaran melalui media sosial dengan sistem mapping.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












