Jakarta (ANTARA) – Polsek Pademangan masih mengejar dua pelaku perusakan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara (Jakut). Kedua pelaku tersebut berinisial B dan BR, yang terlibat dalam menyuruh empat pelaku lainnya untuk melakukan aksi perusakan.
Kronologi Peristiwa
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengungkapkan bahwa empat pelaku yang sudah diamankan sebelumnya adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Mereka ditemukan bersama dengan barang bukti berupa kabel optik, tangga, dan tang pemotong kabel.
Menurut Doly, motif perusakan ini terjadi karena adanya persaingan usaha di wilayah tersebut. Pelaku berinisial B meminta pelaku MR untuk mencari orang yang bisa merusak kabel optik milik korban PT TKP, dengan imbalan uang senilai Rp1 juta.
Selanjutnya, pelaku MR meminta bantuan kepada pelaku BR, yang juga memberikan uang sebesar Rp700 ribu kepada BR. BR kemudian menyuruh AS, NN, dan SM untuk melakukan perusakan tersebut dengan imbalan Rp150 ribu per orang.
Dampak Perusakan
Doly menyebutkan bahwa perusahaan kabel optik mengalami gangguan jaringan internet akibat aksi perusakan ini. Hal ini berdampak pada aktivitas kerja, ekonomi, dan kebutuhan informasi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor digital. Kejadian ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan internet.
Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus perusakan jaringan telekomunikasi tersebut. Mereka adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) yang ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam.












