Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permintaan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, kebutuhan kesehatan Yaqut pascast-operasi masih bisa ditangani di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Menyatakan Alasan Penolakan
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan bahwa Yaqut membutuhkan pengaturan minum obat dan perawatan luka setelah operasi, yang saat ini masih dapat dilakukan di Rutan KPK. Meskipun demikian, hakim memberikan catatan kepada pengelola Rutan dan jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahanan mendapatkan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
“Catatan ini menjadi pengingat bagi Rutan dan Penuntut Umum terkait sarana kesehatan di sana. Penting untuk memastikan setiap tahanan mendapat fasilitas kesehatan yang diperlukan,” ujar hakim dalam sidang.
Perawatan di Luar Rutan
Walau begitu, hakim memberikan kemungkinan bagi Yaqut untuk mendapatkan perawatan di luar rutan jika dokter KPK menilai kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa klinik Rutan KPK merekomendasikan agar Yaqut dirawat di poli bedah karena rentan terkena infeksi.
Menyikapi hal tersebut, hakim mempersilakan tim hukum Yaqut mengajukan izin untuk berobat di luar rutan apabila fasilitas kesehatan di dalam tidak mencukupi. Hakim juga menegaskan bahwa izin tersebut harus didasarkan pada diagnosa dokter terlebih dahulu.
Jadi, meskipun permintaan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ditolak, ada kemungkinan dia dapat mendapatkan perawatan di luar rutan jika kondisinya membutuhkan penanganan yang tidak dapat dilakukan di dalam rutan.












