Keputusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim tunggal, M Firman Akbar, menyatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Mengabulkan Eksepsi Kejaksaan Agung
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/8/2026), hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kewenangan pengadilan. PN Jakpus tidak melakukan pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
M Firman Akbar juga menegaskan bahwa hakim tidak memberikan penilaian terkait keabsahan proses hukum yang menimpa Lodewyk. Hal ini disebabkan oleh dikabulkannya eksepsi Kejagung mengenai kewenangan pengadilan.
Permohonan Praperadilan Tidak Diperhitungkan Lebih Lanjut
Menyusul keputusan tersebut, hakim tidak mempertimbangkan dengan lebih lanjut mengenai pokok permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. Eksepsi yang dikabulkan terkait kewenangan mengadili menjadi titik penentu dalam putusan hakim.
Dengan tegas, hakim menegaskan bahwa penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut tidak bermaksud untuk memberikan penilaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan terhadap Lodewyk. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan hakim lebih berkaitan dengan aspek kewenangan pengadilan dalam memproses suatu permohonan praperadilan.












