Kepolisian Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakarta Barat
Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap sindikat rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Sindikat ini terlibat dalam kegiatan ilegal seperti tidak menggunakan pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan pada kemasan rokok.
Rokok Ilegal Diproduksi dan Didistribusikan Secara Ilegal
Mengutip pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, sindikat ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam mendatangkan bahan baku pembuatan rokok dari Jawa Timur, mencetaknya, dan mendistribusikannya secara ilegal di luar Pulau Jawa dengan harga yang lebih murah dari rokok legal.
Nasriadi juga mengungkap bahwa rokok ilegal ini ditujukan untuk dipasarkan di wilayah pedalaman Kalimantan dan Sumatera dengan harga yang kompetitif, sehingga menarik minat masyarakat untuk membelinya.
Ratusan Slop Rokok Ilegal Disita
Tim kepolisian berhasil menyita ratusan slop rokok ilegal dari pergudangan tempat sindikat ini beroperasi. Tersangka sendiri mengakui bahwa operasinya telah berjalan sejak Desember 2025. Barang bukti yang disita antara lain rokok merek GP dan Marbol dalam berbagai varian rasa.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.












