Biaya Balik Nama Mobil Bekas di 2026: Syarat dan Cara
Jakarta (ANTARA) – Kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas pada tahun 2026 menimbulkan kebingungan di kalangan pemilik mobil. Meski tidak ada lagi biaya BBNKB, namun pemilik baru tetap harus membayar beberapa biaya administrasi untuk mendapatkan dokumen kendaraan yang sah.
Arti Sebenarnya dari Balik Nama Mobil Bekas “Gratis”
Perlu dipahami bahwa istilah “balik nama mobil bekas gratis” sebenarnya hanya mengacu pada penghapusan BBNKB saja. Biaya administrasi lainnya, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, tetap dikenakan kepada pemilik mobil bekas.
Di Jawa Timur, Samsat telah menjelaskan bahwa walaupun kendaraan bekas bebas dari BBNKB, namun pemilik masih harus membayar PNBP untuk proses penerbitan dokumen kendaraan. Biaya ini dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.
Syarat dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama mobil bekas melibatkan beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Buku Petanda Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan
- Dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah
Setelah persyaratan lengkap, pemilik mobil bekas dapat mengajukan balik nama di kantor Samsat. Proses ini melibatkan cek fisik kendaraan, verifikasi dokumen, dan perubahan data kepemilikan.
Selain itu, pemilik mobil bekas sebaiknya memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jadi, meskipun BBNKB mobil bekas sudah tidak ada, namun pemilik mobil tetap memiliki tanggung jawab terkait pembayaran pajak dan administrasi lainnya. Jika ada transaksi jual beli mobil bekas, segera lakukan balik nama untuk menghindari masalah di kemudian hari.










