Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster: Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Tol Jagorawi

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) di kawasan Jalan Tol Jagorawi. Seorang pria berinisial MZ berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Komitmen Kepolisian dalam Menindak Tegas Kejahatan Perikanan

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor perikanan. Mustofa juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait kegiatan ilegal ini.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pergerakan kendaraan pick up yang diduga mengangkut benih bening lobster. Personel Ditpolairud melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai.

Modus Operandi Penyelundupan Benih Lobster

Selama pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih. Selain itu, mereka juga menyita satu unit telepon seluler milik pelaku. Modus operandi yang digunakan adalah mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran untuk diambil oleh pihak lain.

Pelaku MZ beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul benih lobster tersebut dan mencoba mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundup lainnya.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Source link