Kasus Narkoba Besar-besaran di Kalideres, Jakarta Barat Terungkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika ilegal yang cukup besar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.
Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House. Dari hasil penggeledahan, selain narkotika, polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas hitam, dan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, bahwa informasi awal mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di Kalideres berasal dari laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi target di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.
Pengembangan Kasus dan Tersangka DPO
Selain berhasil menangkap TE, polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan penerima narkotika dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi antara TE dan A dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka TE saat ini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.












