RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi pada 2026. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026, setelah lebih dari satu dekade masuk dalam wacana legislasi.

RUU ini dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dilacak, disita, dikelola, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.

Pemulihan aset menjadi bagian penting

Dalam perkara korupsi, vonis terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, penegakan hukum perlu menyasar hasil kejahatan, bukan hanya orang yang melakukan tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang tercatat Rp739,6 miliar.

Pada tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka itu menggambarkan besarnya nilai aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi.

Melalui pendekatan asset recovery, proses pemberantasan korupsi diarahkan bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga mengembalikan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Aset hasil kejahatan menjadi fokus penting karena korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Mengisi celah dalam aturan yang berlaku

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset. Pengaturannya tersebar, antara lain, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih menyisakan celah, terutama terkait mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang. RUU Perampasan Aset diharapkan menghadirkan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk mengejar serta mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, standar pembuktian, dan pengawasan menjadi unsur yang perlu diatur. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan serta penguatan kelembagaan.

Didorong komitmen internasional dan pengawasan publik

Penguatan pengembalian aset hasil kejahatan sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara. Prinsip itu relevan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.

Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008. Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi, pembahasannya kembali didorong pada 2026. Kelompok masyarakat sipil turut mendukung pengesahan RUU tersebut, tetapi meminta proses penyusunannya dilakukan secara terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik.

Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada kejelasan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kebutuhan untuk memulihkan aset harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.

Source link