Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SW (27) dan menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 251,88 gram.
Berawal dari informasi masyarakat
Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah kontrakan di kawasan Gambir.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi dan menggeledah lokasi yang dicurigai. Dari tempat itu, petugas menemukan SW yang diduga menjalankan clandestine lab atau laboratorium rumahan untuk memproduksi tembakau sintetis.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Ardyan di Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis. Total berat barang bukti tersebut mencapai 251,88 gram secara bruto.
Empat kali produksi dalam setahun
Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang itu meliputi satu unit kompor magnet atau magnetic stirrer, enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, serta dua unit vacuum.
Polisi juga menyita alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, dan alat komunikasi. Seluruh barang bukti tersebut dibawa bersama tersangka ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah mengoperasikan laboratorium rumahan itu selama satu tahun terakhir. Dalam periode tersebut, ia menyatakan telah melakukan proses produksi sebanyak empat kali.
“Hasil produksi tembakau sintetis tersebut rencananya akan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Ardyan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan laboratorium rumahan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian bersama, termasuk laporan dari warga di lingkungan sekitar.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.












