Polisi Ungkap 2 Kasus Begal Bersenjata Tajam di Pulogadung

Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam serta sepeda motor.

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan dua perkara itu tercatat dalam laporan yang berbeda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan berawal dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya

Kasus pertama terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada 11 September sekitar pukul 02.30 WIB. Pengungkapan bermula ketika Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai adanya pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Dede Oman.

Menurut Gomos, kedua tersangka ditangkap setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi. Dari lokasi, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat serta satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.

“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Pengembangan mengarah ke perampasan motor dan pembacokan

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan AS dan DP. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai aksi pencurian dengan kekerasan lain yang diduga dilakukan kelompok yang sama.

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur lalu menangkap tersangka lain berinisial MDI alias Sandi (24). Polisi menyebut Sandi turut terlibat dalam aksi tersebut bersama pelaku lainnya.

“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.

Dalam perkara kedua, polisi menyita celana panjang cargo berwarna biru yang disebut digunakan saat beraksi, sebilah celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik berwarna putih dengan nomor polisi B 5304 KIW. Kendaraan itu diamankan di Ujung Menteng, Medan Satria, Kota Bekasi.

Source link