Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika warga mengalami layanan administrasi yang berlarut, prosedur yang tidak semestinya, atau keputusan pelayanan yang merugikan, Ombudsman Republik Indonesia menjadi salah satu lembaga yang dapat menerima laporan. Pengawasan Ombudsman mencakup berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan hingga layanan pemerintahan lainnya.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan itu tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan dan kewenangan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan dari masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi. Setiap laporan kemudian diperiksa untuk memastikan apakah substansinya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman dapat meminta keterangan dan klarifikasi, serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan. Laporan yang berada dalam kewenangannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan saat ini juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani persoalan yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini juga berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Penyelesaian laporan dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menyusun rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Ombudsman juga dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan publik, termasuk menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.

Ketentuan sebelum membuat laporan

Masyarakat yang hendak melapor perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika keluhan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyampaian laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman.

Source link