Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Peringatan ini kerap disamakan dengan Hari Lahir Pancasila, meski keduanya memiliki latar sejarah berbeda. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berhubungan dengan peristiwa 1965 serta proses penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan nasional.

Peristiwa 1965 dan para korban

Enam jenderal yang menjadi korban adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti, yang hingga kini dikaitkan dengan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Proses penetapan tanggal 1 Oktober

Peringatan 1 Oktober telah dilaksanakan sebelum tanggal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan tersebut.

Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober secara resmi sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Isinya menetapkan agar peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Penetapan tersebut membuat peringatan 1 Oktober memiliki dasar hukum sekaligus menjadi agenda nasional. Sejarah tanggal itu tidak hanya terkait dengan peristiwa 1965, tetapi juga dengan keputusan negara yang mengatur pelaksanaan peringatannya.

Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan

Monumen Pancasila Sakti di kawasan Lubang Buaya diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.

Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang secara rutin dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban yang ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi sekaligus mengingat kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Dalam berbagai kegiatan peringatan, pemerintah juga mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link