Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto dan data biometrik dalam KTP-el sebagai sarana verifikasi identitas. Karena itu, pembaruan foto dilakukan apabila foto sebelumnya sudah tidak lagi merepresentasikan kondisi fisik pemilik atau dokumen tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya akibat kerusakan.
Kondisi yang memungkinkan foto KTP-el diperbarui
Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan yang dapat mendasari perekaman foto ulang. Kondisi ini dapat membuat penampilan wajah seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Penggantian juga dapat diajukan apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil untuk penerbitan KTP-el baru.
Secara prinsip, foto lama perlu diperbarui ketika tidak lagi memadai untuk membantu mengenali pemilik dokumen. KTP-el menyimpan foto dan data biometrik yang digunakan dalam proses pencocokan identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Prosedur pengajuan perubahan foto
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto melalui Disdukcapil. Prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat sebaiknya menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa dan prosedur yang berlaku.
Pemilik KTP-el tidak dapat mengganti foto secara bebas seperti saat menyerahkan pas foto untuk keperluan dokumen tertentu. Perekaman maupun perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan mengganti foto secara mandiri. Dengan demikian, keinginan untuk menggunakan foto yang dianggap lebih baik belum cukup menjadi alasan perubahan apabila tidak disertai kondisi yang sesuai ketentuan.












