Bea Cukai Kudus dan Kodim 0719/Jepara menemukan dua bangunan yang menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal pada Minggu (22/10). Dalam dua penindakan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 496.450 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya dua bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal. Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari lokasi bangunan tersebut.
Tim gabungan berhasil menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Di tempat tersebut, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai.
Moch. Arif Setijo Noegroho menyebutkan bahwa total nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp 289.214.750, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415.
Sumber: jpnn.com