Senin, 13 November 2023 – 15:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong. Foto: JPNN.com
jabar.jpnn.com, DEPOK – Seorang ibu berinisial RAD menjual anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun kepada warga negara asing (WNA), lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kepala Unita PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan pada 2021 pelaku menganal WNA berinisial T, dan pelaku sering diminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).
“Kemudian, di 2023 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online). Akhirnya pelaku menawarkan korban kepada pelaku T,” ucapnya saat di konfirmasi, Senin (13/11)
Dirinya menuturkan utang yang dimiliki pelaku sekitar Rp 100 juta.
“Iya betul (pinjol), kurang lebih Rp 100 juta,” tuturnya.
Karena terlilit utang, kemudian sang ibu menjemput anaknya tersebut ke sekolah di wilayah Cianjur.
“Dalam eksploitasi tersebut, pelaku mendapat uang sebesar Rp 6 juta,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa sudah ada empat kali transaksi dan tiga TKP.
Seorang ibu berinisal RAD yang menjual anaknya sendiri kepada WNA, diketahui melakukan hal itu karena terlilit pinjol kurang lebih Rp 100 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News