Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengadakan sidang terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 pada Jumat (17/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa terdapat beberapa usulan besaran UMP DKI 2024 dari berbagai pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Menurutnya, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari pihak pengusaha mengusulkan penggunaan formula 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
“Mereka menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (18/11).
Selanjutnya, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari pihak serikat pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen.
“Ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp 5.637.068,” katanya.
Terakhir, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari pihak pemerintah mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Menggunakan 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381,” tuturnya. (Mcr4/JPNN.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News