Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
jpnn.com, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, Syahrul menolak untuk memberikan komentar tentang penetapan Firli.
“Aku baru diperiksa. Saya masih berproses hukum,” kata Syahrul.
SYL langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan KPK tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kata mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap dirinya.
Redaktur & Reporter: Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News