portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Polisi Mendakwa Warga Negara Korea Selatan sebagai Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Polisi Mendakwa Warga Negara Korea Selatan sebagai Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Senin, 18 Desember 2023 – 17:27 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria warga negara asing asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi inisial TFF (23). Adapun peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banteng.

“Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka ‘scientific crime investigation’, terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/19).

Kombes Hengki mengatakan bahwa dugaan kuat tersebut setelah kepolisian melakukan autopsi jenazah TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” paparnya.

Selain itu, Hengki mengatakan bahwa ada kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.

Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.

“Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri,” katanya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.

Exit mobile version