Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
jpnn.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menerima laporan tentang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pakar telematika, Roy Suryo terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh penyidik dan dalam waktu dekat, pemanggilan akan segera dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Roy Suryo dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian setelah menuduh Gibran sebagai calon wakil presiden nomor urut dua dalam Pilpres 2024 menggunakan alat bantu ketika debat yang diadakan oleh KPU RI di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Saat debat tersebut, Gibran, putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlihat menggunakan tiga mikrofon berbeda. Roy Suryo yang merupakan pemilik akun media sosial X, @KMRTRoySuryo1, menuduh Gibran menggunakan alat bantu.
“Erdi menuturkan setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya. Kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor dalam hal ini Roy Suryo.
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Bareskrim Polri akan memanggil Roy Suryo dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Gibran Rakabuming Raka.