Pada Sabtu, 13 April 2024 – 22:07 WIB, Ketua Harian DPP Independen Nasional Anti-Korupsi (Inakor) Rolly Wenas menyoroti kasus hilangnya berkas turunan keputusan perkara korupsi Rita Tangkudung (RT) cs. Menurutnya, jika benar berkas perkara tersebut hilang di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Berkas perkara tersebut merupakan dokumen negara, sehingga tidak boleh hilang,” ujar Rolly Wenas. Dia menambahkan bahwa berkas putusan PN Bitung dan Mahkamah Agung tidak mungkin hilang dan jika benar hilang, hal itu menandakan adanya kesengajaan atau konspirasi terselubung sehingga berkasnya menghilang.
Rolly juga mengungkapkan bahwa perkara korupsi yang menjerat RT Cs sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena berkas perkaranya hilang. RT sendiri merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang kabarnya sudah memasuki masa pensiun sejak 2 Oktober 2023.