portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Luhut Mengukuhkan Pendirian Indonesia di Bali, Menyatakan Larangan untuk WNA Bermasalah

Luhut Mengukuhkan Pendirian Indonesia di Bali, Menyatakan Larangan untuk WNA Bermasalah

Kamis, 16 Mei 2024 – 05:45 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diwawancarai oleh media di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA / Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

bali.jpnn.com , NUSA DUA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mempertegas sikapnya melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia yang menyalahgunakan izin investor dan terlibat dalam narkoba.

Di Nusa Dua, Badung, Bali, kemarin, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA bermasalah tanpa memandang asal negara mereka.

Menurut Luhut, dengan melarang WNA bermasalah maka akan menjaga keamanan di Indonesia sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, wisatawan, dan investor.

“Saya akan menutup akses bagi mereka yang melanggar, mereka tidak boleh datang ke Indonesia,” kata Luhut Pandjaitan.

Sikap pemerintah ini merespons tindakan Bareskrim Polri dan tim gabungan yang menangkap WNA yang terlibat dalam operasi pabrik narkoba yang digunakan untuk laboratorium rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Tiga dari empat pelaku adalah WNA, yaitu Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) dari Ukraina, serta satu orang lagi dari Rusia, Konstantin Krutz.

Mereka ditangkap di Vila Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (2/5).

Ketiga WNA tersebut diketahui memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor di bidang properti alias real estate.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mempertegas sikap Indonesia di Nusa Dua, Bali, melarang masuk WNA bermasalah, baik yang menyalahgunakan izin & narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Exit mobile version