portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Momen AHY Terjepit Di Tengah Para Jenderal Menyibak Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,41 Triliun

Momen AHY Terjepit Di Tengah Para Jenderal Menyibak Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,41 Triliun

Senin, 15 Juli 2024 – 18:22 WIB

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memimpin keterangan pers kasus mafia tanah di Mapolda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng). Negara dirugikan senilai Rp 3,41 miliar.

Kasus pertama pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Luas tanah yang mencapai 82,6 hektare ini menjadi kasus terbesar secara nasional.

“Kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 miliar. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan kawasan industri,” ujarnya, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (15/7).

Daerah itu seharusnya akan dikembangkan menjadi kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

“Jadi ini adalah kasus yang terbesar dari kasus-kasus yang lain,” kata Menteri ATR/ BPN yang akrab disapa AHY itu.

Sementara perkara kedua berada di Kota Semarang yakni, penipuan jual beli tanah kavling perumahan seluas 121 meter persegi.

Dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara BBHTB dan PPH.

“Ini memang berbeda, yang tadi kelasnya investasi, pabrik-pabrik, industri, triliunan, yang ini cakupannya individu tetapi sering terjadi, kita tidak hanya mengungkap yang besar-besar,” katanya.

AHY bersama para jenderal ungkap kasus mafia tanah di Jateng senilai Rp 3,41 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Exit mobile version