Pada Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB, Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Hamas Polresta Serang Kota. Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial FS (46), warga Sumatra Utara (Sumut) atas kasus pemerkosaan. Pelaku merudapaksa anak di bawah umur yang sehari-harinya menjadi pemulung di sekitaran Kota Serang. Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kelakuan pelaku bikin geram. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
Warga Sumatera Utara Diciduk Oleh Polisi di Serang, Peristiwa Ini Membuat Gemas
Read Also
Recommendation for You
Jumat, 04 Oktober 2024 – 14:00 WIB Ilustrasi korban perundungan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com jabar.jpnn.com,…
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengajak penyelenggara platform digital dan media sosial di Indonesia bekerja sama…
Kamis, 03 Oktober 2024 – 17:50 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Kementerian…
Kamis, 03 Oktober 2024 – 07:38 WIB Puluhan orang saat menyaksikan pameran perdana Ninik Dyahningrum…