portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Dibentuk Pengurus Kadin di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie, Tidak Ada Rumor Perpecahan

Dibentuk Pengurus Kadin di Bawah Pimpinan Anindya Bakrie, Tidak Ada Rumor Perpecahan

Senin, 07 Oktober 2024 – 23:22 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. Foto: Dok. Kadin

jpnn.com, JAKARTA – Ketua Umum KADIN Periode 2024-2029 resmi mengumumkan susunan pengurusan utama organisasi tersebut setelah terpilih melalui forum musyawarah luar biasa (Munaslub), September lalu.

Tim Formatur sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya membacakan susunan pengurus dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior. Posisi Dewan Kehormatan Kadin diisi oleh Rosan P. Roeslani, Aburizal Bakrie, Mohammad S. Hidayat, dan Suryo Bambang Soesilo. Sementara Ketua Dewan Penasehat adalah adik kandung presiden terpilih yaitu Hashim Djojohadikusumo dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Sharif Cicip Sutardjo. Posisi Ketua Dewan Usaha dijabat Chairul Tanjung dan Ketua Dewan Pertimbangan M. Arsjad Rasjid. Pengusaha muda, Riko Lesiangi, menilai komposisi kepengurusan tersebut menegaskan bahwa KADIN Indonesia hanya satu dan tidak ada dualisme, dan utuh. Dia menegaskan tidak ada perpecahan sebagaimana dinarasikan oleh orang-orang yang ingin melihat organisasi bergengsi tersebut hancur. “Selain itu, dengan dikukuhkan kepengurusan ini, menandai berakhirnya polemik antara Anindya dan Arsjad. Mereka berdua telah sepakat untuk bersatu padu demi organisasi KADIN Indonesia yang maju dan harmonis. Langkah keduanya patut diapresiasi, karena itu menunjukkan sikap politik yang beradab, negarawan, dan mengesampingkan kepentingan pribadi demi kepentingan organisasi dan dunia usaha.”

Ketua Dewan Penasehat Kadin adalah adik kandung Prabowo Subianto yaitu Hashim Djojohadikusumo dan Wakil Ketua Dewan Penasehat Sharif Cicip Sutardjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

Exit mobile version