PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Penemuan Mengejutkan!

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara serta mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pajak baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. Para pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yang meliputi BBNKB, opsi BBNKB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom untuk mencantumkan informasi terkait opsi PKB dan opsi BBNKB. Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB adalah bahwa PKB dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada PKB awal, begitu pula dengan BBNKB yang dihitung dengan cara serupa.

Pemilik kendaraan diwajibkan membayar opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan. Kebijakan ini juga membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan menggabungkan pembayaran dua pajak tersebut. Dengan demikian, pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak dapat lebih mudah dilakukan, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.