PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Tips Hitung Pajak Kendaraan: Penjelasan & Cara Menghitungnya

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini adalah pungutan tambahan pajak untuk menunjang penerimaan pajak daerah. Jenis pajak yang dikenai opsen meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan tarif yang telah diatur dalam UU HKPD.

Pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor diharapkan tidak menambah beban administrasi wajib pajak, namun hanya memperkuat pendapatan daerah. Dengan pemahaman yang baik mengenai opsen ini, wajib pajak dapat memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar, serta memahami kewajibannya dalam menjaga keuangan daerah dan otonomi fiskal. Sumber Berita: AntaraNews.