PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Panduan Lengkap Syarat SIM A hingga C2

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tahap krusial bagi siapa pun yang ingin mengemudi secara legal di Indonesia. SIM bukan hanya tanda bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengemudi, tetapi juga sebagai jaminan keselamatan di jalan raya. Setiap SIM memiliki persyaratan yang berbeda, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Saat ini, persyaratan penerbitan SIM mengikuti Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Ada beberapa syarat pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2. Mulai dari SIM A umum yang berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kilogram dengan batasan usia minimal 20 tahun, hingga SIM C2 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dengan batasan usia minimal 19 tahun. Semua golongan SIM memiliki persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan memahami persyaratan pembuatan SIM sesuai dengan golongan, calon pemegang SIM dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis SIM yang akan Anda ajukan agar dapat berkendara dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.