Uji KIR atau Keur merupakan serangkaian pengujian dan pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, dan angkutan barang. Uji ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan dalam beroperasi di jalan raya. Regulasi terkait uji KIR diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah kendaraan menjalani uji KIR, akan diberikan surat yang berlaku selama enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan uji setidaknya dua kali dalam setahun.
Jika kendaraan tidak mengikuti uji KIR, pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengikuti uji KIR. Dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, BPKB, STNK, izin trayek (bagi kendaraan angkutan umum), bukti pembayaran uji, serta sertifikat tipe atau dokumen rekayasa kendaraan harus dipenuhi.
Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis berat kendaraan. Harga uji KIR umumnya mencakup formulir pendaftaran, buku uji, plat uji, stiker samping, dan biaya berdasarkan Jumlah Berat Bruto (JBB) kendaraan. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023, uji berkala kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mematuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan berlalu lintas. Dengan memahami prosedur dan biaya uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan beroperasi secara aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.