Setiap pengemudi di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting. SIM bukan hanya sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai tanda bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu. SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan di jalan dan memastikan pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kendaraan yang mereka kendarai. Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat kategori yang mengatur jenis kendaraan yang boleh dioperasikan. Mulai dari SIM A untuk mobil pribadi hingga SIM C untuk sepeda motor, setiap golongan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri. Ada juga SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan SIM internasional untuk Warga Negara Asing (WNA). Memahami penggolongan SIM ini penting untuk kepatuhan hukum dan keselamatan berkendara. SIM dibedakan berdasarkan jenisnya, seperti SIM A untuk mobil roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, SIM B untuk kendaraan bermotor di atas 3.500 kilogram, SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu, SIM D untuk penyandang disabilitas, dan SIM Internasional. Pembagian golongan SIM ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Jenis SIM di Indonesia: Golongan Kendaraan & Penemuan Baru

Read Also
Recommendation for You

Shell, perusahaan minyak dan gas asal Britania Raya, semakin menarik minat masyarakat Indonesia dengan kehadiran…

BP-AKR adalah jaringan SPBU terkemuka yang menyediakan bahan bakar berkualitas tinggi di Indonesia, termasuk di…

BP-AKR adalah jaringan SPBU yang menyediakan bahan bakar berkualitas tinggi di Indonesia, termasuk Tangerang. Mereka…

SPBU BP-AKR merupakan jaringan distribusi bahan bakar yang menyediakan produk berkualitas tinggi di Indonesia, termasuk…

BP-AKR hadir sebagai solusi bagi masyarakat Surabaya dengan kebutuhan akan bahan bakar berkualitas tinggi dan…