Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3). Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu tanggal 12 Maret 2025, menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Mereka telah menerima berkas perkara dari kejaksaan dan divonis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang bernama Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Kasus ini berkaitan dengan prostitusi online (BO) yang berujung pada kematian korban setelah mengonsumsi inex dan air sabu. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kasus ini juga terkait dengan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Pengadilan Jaksel Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
Read Also
Recommendation for You

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan seorang influencer bernama dr. Amira Farahnaz atau dikenal dengan…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…









