Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penjambretan yang menimpa warga negara Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Korban, Parent Marion Marie, menjadi sasaran dalam modus penjahat yang menawarkan bantuan untuk mencari spot foto yang bagus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), bekerja sama dalam aksinya. UTA dan TM mengawasi lingkungan sekitar sementara AP bertanggung jawab dalam merampas dan mengancam korban. Dari tiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang bisa menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan penangkapan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah kejadian, dengan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Proses penyelidikan secara intensif dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keamanan masyarakat.
Penjambretan WN Prancis: Polisi Menyelidiki Modus Baru
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menempatkan pemulihan fisik dan psikologis sebagai bagian penting dalam penanganan dugaan penganiayaan…

Polres Tangerang Selatan menyelidiki laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait pertunjukan musik Orchestra Experience…

Empat terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus “geser tas” ditangkap polisi setelah diduga mencuri barang…

Sepuluh sepeda motor diamankan dalam patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro…

Lima Kasus Kriminal yang Menjadi Sorotan Sejumlah perkara kriminal di Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian…







