Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penjambretan yang menimpa warga negara Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Korban, Parent Marion Marie, menjadi sasaran dalam modus penjahat yang menawarkan bantuan untuk mencari spot foto yang bagus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), bekerja sama dalam aksinya. UTA dan TM mengawasi lingkungan sekitar sementara AP bertanggung jawab dalam merampas dan mengancam korban. Dari tiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang bisa menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan penangkapan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah kejadian, dengan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Proses penyelidikan secara intensif dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keamanan masyarakat.
Penjambretan WN Prancis: Polisi Menyelidiki Modus Baru

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang…

Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang…

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengatakan bahwa…

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di…