Anak-anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer. Dua terdakwa penembakan ayah mereka di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Sang keluarga merespon positif terhadap tuntutan tersebut dan menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer Jakarta. Restitusi yang dibacakan Oditur Militer juga dikonfirmasi sesuai dengan yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain tuntutan pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, dengan jumlah yang telah ditentukan. Sidang tuntutan kasus penembakan ini dipimpin oleh beberapa hakim dan dihadiri oleh pihak keluarga serta Oditur Militer. Selain itu, keluarga korban menyatakan siap menerima permintaan maaf setelah kasus ini diselesaikan. Tindak lanjut dari sidang ini akan mempengaruhi penentuan akhir dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, mereka akan terus mengikuti perkembangan persidangan dengan harapan keadilan akan ditegakkan dengan baik.
Anak Bos Rental Dapat Hukuman Penjara seumur Hidup: Kisah Kontroversial
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








