Tiga terdakwa anggota TNI-AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa berhak untuk membuat pembelaan karena didampingi penasihat hukum. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum setelah sidang pembacaan tuntutan. Penasihat hukum terkait menegaskan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa anggota TNI AL dituntut pidana penjara seumur hidup dan dikeluarkan dari dinas militer, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana penjara selama empat tahun dan juga dipecat dari dinas militer. Selain itu, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada korban atas kasus penembakan tersebut. Terdakwa pertama harus membayar ganti rugi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli. Terdakwa kedua dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Sidang pledoi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025, setelah oditur militer dan pihak terkait menyetujui tanggal tersebut. Kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak menjadi perhatian publik, dan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa mencerminkan seriusnya kesalahan yang dilakukan. Selain itu, putusan yang adil dan ganti rugi kepada korban diharapkan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.