Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menemukan takaran minyak goreng produk MinyaKita tidak sesuai. Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, menyatakan bahwa dari 12 sampel botol MinyaKita yang diuji, ditemukan ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Ada botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter, dan yang paling banyak hanya 840 mililiter. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.
AKBP Anggi Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi dan mencari pihak yang bertanggung jawab. Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen keagamaan dengan spekulasi harga atau praktik dagang merugikan masyarakat. Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam berbelanja, terutama dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Penting untuk memastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat menghubungi hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016. Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga telah mengusulkan pencabutan izin perusahaan produsen MinyaKita yang terbukti melakukan tindakan curang.












