Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau yang dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut bermula saat pelapor disebut terlibat dalam ‘black campaign’ terhadap UMKM yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan usahanya. Kasus ini muncul setelah Tasyi dituding oleh akun media sosial TikTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan ‘black campaign’ terhadap sebuah produk UMKM. Meskipun Tasyi mengklaim bahwa ulasannya tidak bermaksud merugikan usaha tersebut, pelapor menyatakan sebaliknya. Tasyi Athasyia adalah seorang selebgram yang kerap melakukan review produk makanan dan memiliki saudara kembar yang juga terkenal sebagai konten kreator kecantikan. Laporan Tasyi tentang kasus tersebut telah didaftarkan dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Polda Metro Jaya Usut Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Terkait UU ITE
Read Also
Recommendation for You

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC)…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertindak…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M (51) yang…

Maling spion mobil beraksi di Jalan Cendrawasih 7, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada…








