Polisi Memeriksa Pengurus RW di Jakarta Barat Terkait Permintaan THR Idul Fitri
Kepolisian telah memanggil pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut setelah surat edaran tersebut viral di media sosial. Surat edaran berisi permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Setelah pemeriksaan, pihak RW mengakui bahwa mereka tidak menetapkan besaran THR dalam surat edaran tersebut, dan telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa dan menegaskan bahwa surat edaran semacam itu harus dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
Dalam upaya menindaklanjuti hal ini, Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan surat edaran serupa. Aksi yang dilakukan oleh RW tersebut telah memicu respons dari pihak kepolisian, serta sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menegakkan hukum dan keteraturan di wilayah tersebut.