Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersiap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum tersebut menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses pokok perkara pidana yang melibatkan Harun Masiku terkait kasus kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan. Meskipun praperadilan terkait kasus ini telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini dianggap sebagai pelajaran untuk semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Proses persidangan di Jakarta Selatan telah selesai, dan kini focus dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan untuk menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, di mana Hasto diduga mengatur lobi-lobi terkait pemilihan calon anggota DPR RI. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang proses hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Hasto Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam peracikan narkotika…

Pemerintah Kota Jakarta Timur, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, mengingatkan…

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, saat seorang warga yang…

Keluarga dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman masih merasa sangat terpukul dengan meninggalnya ayahnya akibat…