PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pertempuran Hukum: PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terkait dengan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga tidak meminta biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam kasus ini.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi dapat dikenakan pidana. Oleh karena itu, kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Putusan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan gugurnya praperadilan ketika sidang perdana telah dimulai. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan juga telah digugurkan oleh hakim. Selain itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada tanggal 24 Desember 2024. KPK juga menduga bahwa Hasto mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Source link