Dalam era transportasi elektrik dan perkembangan teknologi, istilah baru terkait dengan sumber daya listrik seperti SPKLU dan SPLU semakin populer. Meskipun keduanya terkait dengan penyediaan listrik, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dirancang khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, seperti mobil dan bus listrik, sementara SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW. Fasilitas ini terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area parkir umum untuk memudahkan aksesibilitas bagi pemilik kendaraan listrik. SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang sesuai dengan kendaraan listrik yang umum digunakan di Indonesia.
Di sisi lain, SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan usaha kecil seperti pedagang kaki lima. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dari SPKLU dan sering ditempatkan di trotoar atau taman kota untuk memudahkan akses listrik bagi masyarakat umum.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik, sementara SPLU menyediakan akses listrik umum dengan daya yang lebih kecil. Penggunaan SPKLU melibatkan pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sementara SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau mitra resmi.
Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung infrastruktur listrik modern di Indonesia. SPKLU mendukung mobilitas ramah lingkungan dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik, sementara SPLU memberikan kemudahan akses listrik legal dan fleksibel bagi masyarakat.
Cara menggunakan SPKLU dan SPLU berbeda. Untuk menggunakan SPKLU, pengguna harus mengunduh aplikasi Charge.IN, membuat akun, memilih lokasi SPKLU, menghubungkan gun charger ke kendaraan, memilih jumlah kWh yang diisi, dan konfirmasi pengisian. Sementara untuk SPLU, pengguna perlu mencari lokasi SPLU, mengumpulkan nomor seri meter, membeli token listrik, memasukkan kode token atau kartu e-money ke meter SPLU, dan menggunakan listrik sesuai kebutuhan.
Dengan keterlibatan SPKLU dan SPLU dalam infrastruktur listrik, perkembangan transportasi elektrik di Indonesia semakin didukung.uptools, mendukung pemilik kendaraan listrik dan pengguna umum dalam mendapatkan akses listrik yang dibutuhkan.